Jumat, 30 Agustus 2019

Fungsi Stemple

Fungsi Stempel/Cap
Stempel/cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang (contohnya raja) atau kelompok (contohnya lembaga-lembaga pemerintah). Jika kedua pihak mengadakan perjanjian biasanya ada bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya disepakati bersama. Agar isi perjanjian itu menjadi sah maka masing-masing pihak diminta membubuhkan “tanda pengenal” berupa tanda tangan atau cap, atau dapat juga keduanya (tidak jarang meterai juga digunakan untuk keperluan ini). Dengan demikian pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda pengenal sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu. Apabila salah satu pihak di kemudian hari melanggar isi perjanjian, yang bersangkutan dapat diajukan tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jelaslah, tanpa kehadiran stempel/cap di samping tanda tangan dari satu atau semua pihak yang bersangkutan perjanjian atau dokumen-dokumen penting lainnya dianggap tidak sah dan isinya tidak dapat diberlakukan atau dipertanggungjawabkan.
Selain itu cap digunakan untuk memberikan jaminan atau keutuhan barang, misalnya cap (lebih sering disebut “segel”) pada lipatan amplop berisi dokumen penting atau rahasia. Jika segel (dengan sengaja) dirusak berarti barang itu telah diketahui isinya/digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Harga Atk untuk Bulan ini

Daftar Harga ATK Terbaru Berikut list harga Alat Tulis Kantor lengkap, semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi ini. ...